Q&A

Q&A: Persyaratan Administrasi Pengajuan ISBN

Q: Apa saja persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan ISBN?
A: Untuk mengajukan ISBN, Anda diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Surat Keaslian Karya – Surat yang menyatakan bahwa karya yang diajukan adalah asli dan bukan plagiat. Surat ini harus dikeluarkan oleh penulis karya.
  2. Surat Permohonan Penerbitan ISBN – Surat yang diajukan oleh fakultas untuk memohon penerbitan ISBN atas karya tersebut.
  3. Surat Keterangan Lolos Plagiasi – Surat yang diterbitkan oleh PPJ (Pusat Pelayanan Jurnal) UNHASY, yang menyatakan bahwa karya telah melalui pemeriksaan plagiasi dan dinyatakan bebas dari plagiasi.
  4. Dokumen yang Dicetak dan Diserahkan ke Pusat Penerbit LPPM – Semua dokumen di atas (Surat Keaslian Karya, Surat Permohonan, Surat Keterangan Lolos Plagiasi) harus dicetak dan diserahkan langsung ke Pusat Penerbit LPPM untuk diproses lebih lanjut.
  5. Formulir Pengajuan ISBN – Formulir resmi yang harus diisi dengan lengkap dan akurat oleh pengaju ISBN.

Q: Apa saja dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi formulir pengajuan ISBN?
A: Sebelum mengisi formulir pengajuan ISBN, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. File Sinopsis Buku – Sinopsis yang jelas, ringkas, dan menggambarkan isi buku secara umum.
  2. Naskah Buku Final – Naskah buku yang telah selesai 100%, dalam format yang siap untuk dipublikasikan. Pastikan buku telah melalui tahap editing dan proofreading yang memadai.
  3. Desain Cover Buku – Desain cover buku, baik bagian depan maupun belakang, yang siap untuk diterbitkan. Pastikan desain mencerminkan tema dan isi buku secara profesional.
  4. File Buku Hasil Pemeriksaan Plagiasi Turnitin – Hasil cek plagiasi yang dihasilkan oleh Turnitin, yang diterbitkan oleh PPJ (Pusat Pelayanan Jurnal) UNHASY. Hasil ini harus disertakan dalam format file, bukan surat keterangan.

Q: Apakah bukti plagiasi dari Turnitin harus berupa surat atau file?
A: Bukti plagiasi yang harus diserahkan adalah dalam bentuk file buku yang menunjukkan hasil pemeriksaan plagiasi dari Turnitin, bukan dalam bentuk surat keterangan. Hasil ini harus valid dan berasal dari PPJ (Pusat Pelayanan Jurnal) UNHASY.

Q: Bagaimana prosedur setelah dokumen siap?
A: Setelah semua dokumen dan formulir pengajuan ISBN siap, langkah berikutnya adalah:

  1. Mencetak seluruh dokumen (Surat Keaslian Karya, Surat Permohonan, Surat Keterangan Lolos Plagiasi) dalam bentuk fisik.
  2. Menyerahkan seluruh dokumen cetakan ke Pusat Penerbit LPPM untuk diproses lebih lanjut.
  3. Menigisi formulir

Q: Kapan pengajuan ISBN dapat dilakukan?
A: Pengajuan ISBN hanya dapat dilakukan setelah semua persyaratan yang telah disebutkan di atas terpenuhi dan dokumen telah lengkap. Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dengan benar untuk mempercepat proses pengajuan.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau kendala dalam proses pengajuan ISBN, segera menghubungi Pusat Penerbit LPPM